Impor alat kesehatan ke Indonesia kini menjadi lebih mudah dan efisien, khususnya jika Anda mengimpor dari Amerika Serikat. Melalui hasil perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS, pemerintah Indonesia resmi memberikan pembebasan kewajiban TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk beberapa kategori produk asal AS, termasuk alat kesehatan dan produk ICT.
Hal ini membuka peluang besar bagi para distributor, importir, dan fasilitas kesehatan yang ingin mengakses produk berkualitas tinggi dari brand ternama Amerika.
Apa Itu Pembebasan TKDN?
Biasanya, alat kesehatan yang diimpor ke Indonesia harus memenuhi persyaratan TKDN, yaitu tingkat kandungan lokal dalam produk. Produk yang tidak memenuhi nilai minimum TKDN sering kali:
- Ditolak saat proses pengadaan pemerintah
- Tidak bisa masuk e-katalog LKPP
- Terkendala saat registrasi izin edar
Namun dengan kebijakan baru, untuk produk alat kesehatan dari AS, syarat ini tidak lagi berlaku, sehingga proses:
- Registrasi menjadi lebih mudah
- Impor lebih cepat
- Biaya uji kandungan lokal bisa dihindari
Produk Alat Kesehatan Apa Saja yang Dibebaskan TKDN?
Menurut pengumuman resmi pemerintah, pembebasan TKDN khusus untuk produk asal Amerika berlaku pada kategori:
- Alat Kesehatan (medis dan non-medis)
- Perangkat teknologi informasi dan komunikasi (ICT)
- Peralatan data center
- Alat kesehatan rumah sakit dan laboratorium
Catatan: Pembebasan ini, hingga artikel ini diterbitkan belum berlaku untuk produk asal negara lain, dan tetap harus mengikuti regulasi teknis dari Kementerian Kesehatan.
Langkah-Langkah Mengimpor Alat Kesehatan dari Amerika tanpa TKDN
1. Cek Klasifikasi dan Spesifikasi Produk
Pastikan alat kesehatan yang ingin Anda impor:
- Termasuk dalam daftar alat kesehatan resmi di e-katalog atau e-regalkes
- Diproduksi oleh manufaktur bersertifikasi (FDA, ISO 13485)
2. Gunakan Izin IPAK atau Jasa Undername Berizin
Impor alat kesehatan wajib dilakukan oleh perusahaan yang:
- Memiliki IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) dari Kemenkes
- Atau bekerja sama dengan jasa undername import yang sudah memiliki izin lengkap
3. Registrasi Izin Edar (AKL/AKD)
Meski dibebaskan dari TKDN, Nomor Izin Edar dari Kemenkes tetap wajib. Yang membedakan:
- Anda tidak perlu lagi menyertakan sertifikat uji TKDN
- Dokumen registrasi menjadi lebih ramping dan cepat prosesnya
4. Siapkan Dokumen Impor
Untuk kelancaran di Bea Cukai dan Kemenkes, siapkan:
- Invoice & Packing List
- Bill of Lading atau Air Waybill
- COO (Certificate of Origin dari AS)
- Sertifikat FDA atau ISO
- Nomor registrasi AKL/AKD
- Copy perjanjian pembebasan TKDN (jika dibutuhkan sebagai pelengkap dokumen pendukung)
5. Lakukan Customs Clearance
Gunakan jasa freight forwarder berpengalaman di bidang impor alat kesehatan dan barang lartas, agar proses:
- Pre-notifikasi
- Validasi izin dari Kemenkes
- Pembayaran pajak dan bea masuk
bisa dilakukan dengan cepat dan akurat.
Manfaatkan momentum kebijakan baru ini. Kebijakan pembebasan TKDN untuk alat kesehatan asal Amerika adalah kesempatan emas bagi importir dan pelaku usaha alat medis untuk:
- Memperluas portofolio produk
- Menyederhanakan proses legalitas
- Mempercepat distribusi ke pasar Indonesia
Butuh bantuan impor alkes dari Amerika? Tim impor Iel Cargo siap bantu!