Pendahuluan: Peluang Emas Impor Produk Elektronik dari Amerika Serikat
Kabar baik datang bagi para pelaku usaha dan importir di Indonesia: pemerintah resmi membebaskan syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk sejumlah produk dari Amerika Serikat. Kebijakan ini berlaku terbatas untuk produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT), alat kesehatan, dan perangkat data center, termasuk berbagai produk elektronik bernilai tinggi.
Artinya, kini Anda bisa mengimpor produk elektronik dari AS dengan proses yang lebih mudah, cepat, dan legal. Bagi importir, ini adalah momen strategis untuk memanfaatkan kebijakan baru ini.
Apa Itu TKDN dan Mengapa Pembebasan Ini Penting?
TKDN adalah persentase komponen lokal yang wajib dimiliki oleh suatu produk agar bisa dipasarkan di Indonesia. Selama ini, banyak produk teknologi dan elektronik dari luar negeri, terutama Amerika yang terkendala aturan TKDN, sehingga proses impornya lebih rumit dan lambat.
Namun, dengan pembebasan TKDN untuk produk elektronik asal AS, importir tidak perlu lagi memverifikasi kandungan lokal. Proses masuknya barang menjadi jauh lebih efisien.
Produk Elektronik dari AS yang Termasuk dalam Pembebasan TKDN
- Perangkat jaringan dan komunikasi
- Server & perangkat data center
- Perangkat elektronik berbasis software
- Alat elektronik berbasis sensor dan IoT
- Komputer, laptop, dan perangkat pendukung
- Alat kesehatan berbasis elektronik dan digital
Langkah-Langkah Mengimpor Produk Elektronik dari Amerika Tanpa TKDN
1. Identifikasi Jenis Produk dan Kode HS (Harmonized System)
Tentukan jenis produk yang ingin diimpor dan pastikan Anda mengetahui HS Code-nya. Kode HS akan digunakan untuk:
- Mengetahui tarif pajak impor
- Cek status pembebasan TKDN
- Menentukan dokumen pendukung
2. Cek Status Pembebasan TKDN dan Regulasi Teknis Lainnya
Meskipun TKDN dibebaskan untuk produk dari AS, Anda tetap perlu:
- Memastikan produk memang termasuk dalam kategori pembebasan
- Cek apakah produk tetap membutuhkan sertifikasi postel dari Kominfo
- Cek izin edar atau SNI jika produk digunakan untuk konsumen langsung
3. Siapkan Legalitas Impor
Anda bisa mengimpor secara mandiri jika sudah memiliki:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- API (Angka Pengenal Importir)
- Akses ke sistem INSW
Belum punya izin? Anda bisa pakai jasa undername import, legal dan lebih cepat!
4. Siapkan Dokumen Impor dari Amerika
Untuk proses impor lancar, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Invoice & Packing List
- Bill of Lading / Air Waybill
- Certificate of Origin (COO)
- Sertifikasi teknis (jika diperlukan)
- Dokumen pembebasan TKDN (jika diminta verifikasi bea cukai)
5. Hitung Pajak Impor Produk Elektronik
Produk elektronik tetap terkena pajak impor, antara lain:
- Bea Masuk: tergantung kode HS
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): 11%
- PPh 22 Impor: 2,5% - 7,5% (tergantung kepemilikan NPWP)
Namun dengan pembebasan TKDN, anda bisa menghindari denda atau penolakan distribusi karena tidak memenuhi syarat kandungan lokal.
6. Proses Custom Clearance dan Distribusi
Setelah barang sampai di pelabuhan/bandara Indonesia:
- Lakukan custom clearance
- Bayar pajak dan bea masuk
- Kirim ke lokasi tujuan dengan sistem distribusi lokal
Gunakan jasa freight forwarding profesional untuk mempercepat proses ini tanpa kendala teknis atau regulasi.
Keuntungan Impor Produk Elektronik dari Amerika Tanpa TKDN
- Proses pengurusan lebih cepat
- Tidak perlu verifikasi kandungan lokal
- Produk dari AS bisa masuk pasar lebih cepat
- Biaya pengurusan dokumen jadi lebih ringan
- Mengurangi risiko penahanan barang di bea cukai
Kesimpulan: Momentum Tepat untuk Impor Elektronik AS
Kebijakan pembebasan TKDN untuk produk elektronik dari Amerika adalah peluang langka yang bisa Anda manfaatkan sekarang juga. Apalagi jika Anda bergerak di bidang:
- Digitalisasi perusahaan
- E-commerce elektronik
- Infrastruktur IT
- Pengadaan alat kesehatan
- Industri manufaktur dan smart tech
Dengan dukungan freight forwarder berpengalaman, Anda bisa mengimpor produk elektronik dari AS secara legal, cepat, dan aman.